Senin, 11 Februari 2013

Paper Amdal Tentang lingkungan Hidup


AMDAL DAN LINGKUNGAN HIDUP







PAPER



 



OLEH :

VICTOR HEVIT TARIGAN
100301160
AGROEKOTEKNOLOGI 1


 





 MATA KULIAH AMDAL DAN PENGELOLAAN LIMBAH
PROGRAM STUDI AGROEKOTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2012


PENDAHULUAAN
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Demikian pengertian lingkungan hidup sebagaimana dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Indonesia merupakan negara dengan kekayaan lingkungan hidup yang tiada terkira, sayangnya tingkat kerusakan lingkungan hidup di Indonesia juga sangat tinggi dan mimiriskan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Satu lagi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang diterbitkan pada tahun 2012, yaitu peraturan teknis terkait terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan. 
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL, dimulai dari pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan yang saat ini hanya dilakukan 10 (sepuluh) hari, masyarakat mana saja yang dilibatkan dalam proses AMDAL, penunjukkan wakil masyarakat yang terlibat dalam keanggotan Komisi Penilai AMDAL, dan pelaksanaan konsultasi publik.
Selain itu peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam proses penerbitan izin lingkungan, dimana dalam penerbitan izin lingkungan diatur adanya pengumumam pada saat permohonan dan pesertujuan izin lingkungan.
Dengan terbitnya PermenLH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan, maka Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL dinayatakan dicabut dan tidak berlaku.


ANALISI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Sebelum suatu usaha atau proyek dijalankan, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu studi tentang dampak lingkungan yang bakal timbul, baik dampak sekarang maupun dimasa yang akan datang. Studi ini disamping untuk mengetahui dampak yang akan timbul, juga mencarikan jalan keluar untuk mengatasi dampak tersebut. Studi inilah yang kita kenal dengan nama Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Dalam dunia bisnis dewasa ini, persaingan usaha yang semakin ketat memaksa setiap perusahaan untuk selalu melakukan perbaikan mutu dan inovasi terhadap setiap hasil produksinya. Akibatnya perhatian perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup semakin berkurang, bahkan bila perlu menjadi perhatian nomor kesekian dari keseluruhan program perusahaan. Terlepas dari keadaan demikian, ada sebuah fakta yang tidak perlu dipungkiri lagi bahwa setiap perusahaan mempunyai peran strategis dalam mempertahankan daya dukung lingkungan bagi kelanjutan hidup manusia. Untuk itu telah jauh-jauh hari negara mengatur kewajiban perusahaan untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 1997.
Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
1.    Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
2.    Sumber daya manusia.
3.    Keanekaragaman hayati.
4.    Kualitas udara.
5.    Warisan alam dan warisan udara.
6.    Kenyamanan lingkungan hidup.
7.    Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
1.    Kepemilikan dan penguasaan lahan
2.    Kesempatan kerja dan usaha
3.    Taraf hidup masyarakat
4.    Kesehatan masyarakat
Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:
1.    Terhadap tanah dan kehutanan
a.    Menjadi tidak subur atau tandus.
b.    Berkurang jumlahnya.
c.    Terjadi erosi atau bahkan banjir.
d.    Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
e.    Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
f.    Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
2.    Terhadap air
a.    Mengubah warna  sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
b.    Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
c.    Berbau busuk atau menyengat.
d.    Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
e.    Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.
f.    Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.
3.    Terhadap udara
a.    Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
b.    Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
c.    Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
d.    Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
e.    Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.
4.    a.    Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
b. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya    struktur penduduk.
c. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.
Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak diatas adalah sebagai berikut:
1.    Terhadap tanah
a.    Melakukan rehabilitasi.
b.    Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang.
2.    Terhadap air
a.    Memasang filter/saringan air.
b.    Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
c.  Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.
3.    Terhadap udara
a.    Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara bising.
b.    Memasang saringan udara untuk menghindari asap dan debu.
4.    Terhadap karyawan
a.    Menggunakan peralatan pengaman.
b.    Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja
c.    Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
5.    Terhadap masyarakat sekitar
a.    Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
b.    Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman.



TUJUAN DAN KEGUNAAN STUDI AMDAL
Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi AMDAL:
1.    Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan
2.    Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
3.    Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
4.    Merumuskan RKL dan RPL.
Kegunaan dilaksanakannya studi AMDAL:
1.    Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2.    Membantu proses pengambilan.
3.    Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.
4.    Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha.
5.    Memberi informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.


RONA LINGKUNGAN HIDUP
Rona lingkungan hidup pada umumnya sangat beranekaragam dalam bentuk, ukuran, tujuan, dan sasaran. Rona lingkungan hidup juga berbeda menurut letak geografi, keanekaragaman faktor lingkungan hidup, dan pengaruh manusia. Karena itu kemungkinan timbulnya dampak lingkungan hidup pun berbeda-beda sesuai dengan rona lingkungan yang ada.
Hal-hal yang perlu dicermati dalam rona lingkungan hidup adalah:
1.    Wilayah studi rencana usaha.
2.    Kondisi kualitatif dan kuantitatif dari berbagai SDA yang ada di wilayah studi rencana usaha.
Berikut ini beberapa contoh komponen lingkungan hidup yang bisa dipilih untuk ditelaah sesuai hasil pelingkupan dalam KA-AMDAL:
Fisik Kimia
Komponen fisik kimia yang penting untuk ditelaah diantaranya:
1.    Iklim, kualitas udara, dan kebisingan
a.    Komponen iklim meliputi tipe iklim, suhu, kelembaban curah hujan dan jumlah air hujan, keadaan angin, serta intensitas radiasi matahari.
b.    Data periodik bencana, seperti sering terjadi angin ribut, banjir bandang diwilayah studi rencana usaha.
c.    Data yang tersedia dari stasiun meteorologi dan geofisika yang mewakili wilayah studi tersebut.
d.    Pola iklim mikro pola penyebaran bahan pencemar udara secara umum maupun pada kondisi cuaca buruk.
e.    Kualitas udara baik pada sumber  maupun daerah sekitar wilayah studi rencana usaha.
f.    Sumber kebisingan dan getaran, tingkat kebisingan serta periode kejadiannya.
2.    Fisiografis
a.    Topografi bentuk lahan (morfologi) struktur geologi dan jenis tanah.
b.    Indikator lingkungan hidup yang berhubungan dengan stabilitas tanah.
c.    Keunikan, keistimewaan, dan kerawanan bentuk-bentuk lahan dan bantuan secara geologis.
3.    Hidrologi
a.    Karakteristik fisik sungai, danau, dan rawa.
b.    Rata-rata debit dekade, bulan, tahunan, atau lainnya.
c.    Kadar sedimentasi (lumpur) tingkat erosi.
d.    Kondisi fisik daerah resapan air, permukaan dan air tanah.
e.    Fluktuasi, potensi, dan kualitas air tanah.
f.    Tingkat penyediaan dan kebutuhan pemanfaatan air untuk keperluan sehari-hari dan industri.
g.    Kualitas fisik kimia dam mikrobiologi air mengacu pada mutu dan parameter kualitas air yang terkait dengan limbah yang akan keluar.
4.    Hidrooseanografi
Pola hidrodinamika kelautan seperti:
a.    Pasang surut
b.    Arus dan gelombang
c.    Morfologi pantai
d.    Abrasi dan akresi serta pola sedimentasi yang terjadi secara alami di daerah penelitian.
5.    Ruang, lahan, dan tanah
a.    Inventarisasi tata guna lahan dan sumber daya lainnya pada saat rencana usaha yang diajukan dan kemungkinan potensi pengembangan dimasa datang.
b.    Rencana tata guna tanah dan SDA lainnya yang secara resmi atau belum resmi disusun oleh pemerintah setempat.
c.    Kemungkinan adanya konflik yang timbul antara rencana tata guna tanah dan SDA lainnya yang sekarang berlaku dengan adanya pemilikan atau penentuan lokasi bagi rencana usaha.
d.    Inventarisasi estetika dan keindahan bentang alam serta daerah rekreasi yang ada diwilayah studi rencana usaha.
Bilologi
Komponen biologi yang penting untuk ditelaah diantaranya:
1.    Flora
a.    Peta zona biogeoklimati dari vegetasi yang berada diwilayah studi rencana usaha.
b.    Jenis-jenis dan keunikan vegetasi dan ekosistem yang dilindungi undang-undang yang           berada dalam wilayah studi rencana usaha.
2.    Fauna
a.    Taksiran kelimpahan fauna dan habitatnya yang dilindungi undang-undang dalam wilayah studi rencana usaha.
b.    Taksiran penyebaran dan kepadatan populasi hewan invertebrata yang dianggap penting karena memiliki peranan dan potensi sebagai bahan makanan atau sumber hama dan penyakit.
c.    Perikehidupan hewan penting diatas termasuk cara perkembangbiakan dan cara memelihara anaknya perilaku dalam daerah teritorinya.
Sosial
Komponen sosial yang penting untuk ditelaah diantaranya:
1.    Demografi
a.    Struktur penduduk menurut kelompok umur, jenis kelamin, mata pencaharian, pendidikan, dan agama.
b.    Tingkat kepadatan penduduk.
c.    Pertumbuhan (tingkat kelahiran dan kematian bayi).
d.    Tenaga kerja.
2.    Ekonomi
a.    Ekonomi rumah tangga.
b.    Ekonomi sumber daya alam.
c.    Perekonomian lokal dan regional.
3.    Budaya
a.    Kebudayaan.
b.    Proses sosial.
c.    Pranata sosial/kelembagaan masyarakat dibidang ekonomi.
d.    Warisan budaya.
e.    Pelapisan soasial berdasarkan pendidikan, ekonomi, pekerjaan, dan kekuasaan.
f.    Kekuasaan dan kewenangan.
g.    Sikap dan persepsi masyarakat terhadap rencana usaha.
h.    Adaptasi ekologis.
4.    Kesehatan masyarakat
a.    Parameter lingkungan yang diperkirakan terkena dampak rencana pembangunan dan berpengaruh terhadap kesehatan.
b.    Proses dan potensi terjadinya pemajanan.
c.    Potensi besarnya dampak timbulnya penyakit.
d.    Karakteristik spesifik penduduk yang beresiko.
e.    Sumber daya kesehatan.
f.    Kondisi sanitasi lingkungan.
g.    Status gizi masyarakat.
h.    Kondisi  lingkungan yang dapat memperburuk proses penyebaran penyakit.

 
PRAKIRAAN DAMPAK BESAR DAN PENTING
Dampak besar dan terpenting dalam studi AMDAL menurut pedoman penyusunan AMDAL hendaknya dimuat hal-hal sebagai berikut:
1.    Prakiraan secara dampak usaha pada saat prakonstruksi, konstruksi operasi, dan pascaoperasi terhadap lingkungan hidup.
2.    Penentuan arti penting perubahan lingkungan hidup bagi masyarakat diwilayah studi rencana usaha dan pemerintahan dengan mengacu pada pedoman penentuan dampak.
3.    Dalam melakukan telaah butir 1 & 2 tersebut diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan tidak langsung.
4.    Mengingat usaha atau kegiatan masih berada pada tahap pemilihan alternatif usaha maka telaahan dilakukan untuk masing-masing alternatif.
5.    Dalam melakukan analisis prakiraan dampak penting agar digunakan metode-metode formal secara sistematis.

EVALUASI DAMPAK BESAR DAN PENTING
Hasil evaluasi mengenai hasil telaahan dampak dari rencana usaha selanjutnya menjadi masukan bagi instansi yang bertanggungjawab untuk memutuskan kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam PP No. 27 Tahun 1999.
1.    Telaahan terhadap dampak besar dan penting
a.    Yang dimaksud dengan evaluasi dampak yang bersifat holistis adalah telaah secara totalitas terhadap beragam dampak besar dan penting lingkungan hidup.
b.    Telaahan secara holistis dengan menggunakan metode-metode evaluasi yang lazim dan sesuai dengan kaidah metode evaluasi dampak penting dalam AMDAL sesuai keperluannya.
c.    Dampak-dampak besar dan penting yang dihasilkan dari evaluasi disajikan sebagai dampak-dampak besar dan penting yang harus dikelola.
2.    Telaahan sebagai dasar pengelolaan
a.    Hubungan sebab akibat (kausatif) antara rencana usaha kegiatan dan rona lingkungan hidup dengan dampak positif dan negatif yang mungkin timbul.
b.    Ciri dampak penting juga perlu dikemukakan dengan jelas.
c.    Identifikasi kesenjangan antara perubahan yang diinginkan dan perubahan yang mungkin terjadi akibat kegiatan pembangunan.
d.    Kemungkinan seberapa luas daerah yang akan terkena dampak penting pembangunan.
e.    Analisis bencana alam dan analisis resiko bila rencana usaha berasa dalam daerah bencana alam atau dekat sumber bencana alam.

RUANG LINGKUP STUDI DAN METODE ANALISIS DATA
Ruang lingkup studi meliputi dampak besar dan penting yang ditelaah, yakni:
1.    Rencana usaha penyebab dampak terutama komponen langsung yang berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya.
2.    Kondisi rona lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan.
3.    Jenis-jenis kegiatan yang ada disekitar rencana lokasi beserta dampak yang ditimbulkannya.
4.    Aspek pada butir 1,2,3,4 mengacu pada hasil pelingkupan yang tertuang dalam dokumen kerangka acuan untuk AMDAL.
Penjelasan ini agar dilengkapi dengan peta yang menggambarkan lokasi rencana usaha beserta kegiatan-kegiatan yang berada disekitarnya.
Identitas Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
1.    Pemrakarsa:
a.    Nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan sebagai pemrakarsa rencana usaha dan penanggungjawab pelaksanaan rencana usaha.
2.    Penyusun AMDAL:
a.    Nama dan alamat lengkap lembaga/perusahaan disertai dengan kualifikasi dan rujukannya dan penanggungjawab penyusun AMDAL.
Wilayah Studi
Lingkup wilayah studi mencakup pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam kerangka acuan untuk AMDAL dan hasil pengamatan dilapangan. Batas wilayah studi AMDAL digambar pada peta dengan skala yang memadai.
Pelingkupan Wilayah Studi
Penetapan lingkup wilayah studi dimaksudkan untuk membatasi wilayah studi AMDAL sesuai hasil pelingkupan dampak besar dan penting. Lingkup wilayah studi AMDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang, sebagai berikut:
1.    Batas Proyek
Yakni ruang dimana suatu rencana usaha melakukan kegiatan prakonstruksi, konstruksi, dan operasi.
2.    Batas Ekologis
Yakni ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha menurut media transportasi limbah, termasuk ruang disekitar rencana usaha yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha.
3.    Batas Sosial
Yakni ruang disekitar rencana usaha yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha.
4.    Batas Administratif
Yakni ruang dimana masyarakat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Batas Ruang Lingkup Studi AMDAL
Yakni ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah diatas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data.
Metode Pengumpulan dan Analisis Data
    Perlunya dilakukan metode pengumpulan dan analisis data yang ilmiah dengan pertimbangan mengingat studi AMDAL merupakan telaahan mendalam atas dampak besar dan penting usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
1.    Jenis data yang dikumpulkan adalah data primer maupun sekunder yang dapat dipercaya yang diperoleh melalui metode atau alat yang bersifat sahih.
2.    Metode pengumpulan data, metode analisis atau alat yang digunakan, serta lokasi pengumpulan data berbagai komponen lingkungan hidup yang diteliti.
3.    Pengumpulan data dan informasi untuk demografi sosial ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesehatan masyarakat menggunakan kombinasi dari tiga atau lebih metode agar diperoleh data yang realibitasnya tinggi.
 

 SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL
AMDAL perlu disusun secara sistematis, sehingga dapat:
1.    Langsung mengemukakan masukan penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan rencana usaha.
2.    Mudah dipahami isinya oleh semua pihak termasuk masyarakat.
3.    Memuat uraian singkat tentang rencana usaha dan dampaknya serta kesenjangan data informasi yang dihadapi selama menyusun AMDAL.

KEGUNAAN DAN KEPERLUAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Kegunaan dan keperluan mengapa rencana usaha harus dilakukan ditinjau dari segi kepentingan pemrakarsa maupun segi menunjang program pembangunan.
1.    Penentuan batas lahan yang langsung akan digunakan oleh rencana usaha harus dinyatakan dengan peta berskala memadai.
2.    Hubungan antara lokasi rencana usaha dengan jarak dan tersedianya SDA hayati dan non hayati.
3.    Alternatif usaha berdasarkan hasil studi kelayakan.
4.    Tata letak usaha dilengkapi dengan peta berskala memadai yang memuat informasi tentang letak bangunan dan struktur lainnya yang akan dibangun.
5.    Tahap pelaksanaan.
a.    Tahap prakonstruksi/persiapan
b.    Tahap konstruksi
c.    Tahap operasi
d.    Tahap pasca operasi





PROSEDUR AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari :
  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
 Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di
Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar